a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat masih diperlukan integrasi dengan perspektif gender sebagai strategi pengarusutamaan gender;
b. bahwa perspektif gender perlu diintegrasikan dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah agar menjamin program dan kegiatan yang dibuat oleh seluruh perangkat daerah menjadi efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Lumajang, baik perempuan maupun laki-laki;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dengan Peraturan Bupati.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.