Mengingat BUPATI KUDUS PROVINSI JA WA TENG AH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUDUS,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya ditetapkan Bupati menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2019; l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi J awa Tengah; - 2 - ::i. Undnng-UndAnl-( Non1or l l T.:ihun 1995 Lentong Cukc,1 (Lcmhoran Negn r.1 Rcpu bltk Indonesia T,lhu11 l q95 Nomor 76 Tombaha n Lcmbnr:rn Negaru Republik lndone<im Nomor 36 13) sebngaimano tr lnh d1uboh dcngan Und~1ng- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentJng Pcruboh,rn nt.-,.., Unda ng-Unda ng Nomor 11 Tohun 199S Le11Lun~ CukJl (Lembaran Nega ra Rcpublik lndone!-lia Tohun 2007 Nomor I 05, Tambohan Lemba ran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 4755); 4. Undong-Undang Nomor 28 Tuhun I 999 ten Long Penyelenggaraan Negara ynng Bers1h da n Bcb;1s dn_n Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lemba ran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Ta mba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keua ngun Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. 7. 8. 9. 10. 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ten tang Republik Lembaran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenta ng Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keua ngan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndones1a Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaha n Lembaran Negara R
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.