a. bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan perlu penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum perlu dilakukan Peningkatan Modal oleh Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk tetap menjadi bentuk Bank Umum;
d. bahwa sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 Mei 2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.