a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan dan penyesuaian Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah, maka untuk mewujudkan efisiensi dan penyederhanaan birokrasi serta kemudahan pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penggabungan perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.