a bahwa untuk menyesuaikan terhadap dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk lebih memperkuat azas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah dilaksanakan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah ; b bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/ penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.