a. bahwa sehubungan pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, urusan Sekretariat KORPRI tidak dapat lagi diwadahi dalam perangkat daerah tetapi secara kedekatan penyelenggaraan digabung dengan urusan kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.