a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan yang lebih besar bagi kehidupan manusia dan nilai-nilai budaya bangsa, diperlukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan yang dilakukan secara komprehensif, konsisten, terus menerus, dan berkesinambungan;
b. bahwa Penyalahgunaan. dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kerinci yang semakin marak dan sudah sangat memprihatinkan, perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prelcursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan. dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.