a. bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor dan untuk mencapai target penurunan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005- 2025, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki Daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesiensi kebijakan;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.