a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang mudah, cepat, terintegrasi, transparan, berkualitas dan akuntabel;
b. bahwa telah diamanatkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka diperlukan dasar kepastian kegiatan berusaha yang dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan penyelenggaraan perizinan berusaha;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyelenggaraan Perizininan Berusaha di Daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi masyarakat untuk berusaha memberikan legalitas kegiatan usahanya maka diperlukan pedoman peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.