a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kabupaten Karawang, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.