a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan serta penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk di Kabupaten Karawang;
b. bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pengembangan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan perencanaan pembangunan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan sehingga perlu direvisi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.