a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah yang baik merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang sesuai Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek penting berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik termasuk diantaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam perkembangannya dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan Daerah di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.