a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang adil, makmur, dan sejahtera, Daerah perlu menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa Petani sebagai bagian dari masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah dan berkelanjutan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan agar terwujud kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab atas perlindungan Petani sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.