a. bahwa keberadaan Pasar Tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan perlindungan terhadap Pasar Tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
b. bahwa Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai bagian dari perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.