a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, mengamanatkan bahwa daerah harus melakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan peraturan dimaksud;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yangsaat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.