a. bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahadalah tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus, oleh karenanya untuk tetap dapat terpungutnya retribusi menara telekomukasi, pengaturan mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.