a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjamin perwujudan ekosistem investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek strategis nasional dan daerah;
c. bahwa sebagai upaya menjamin perwujudan ekosistem investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek strategis nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan kemudahan berusaha, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Peraturan Daerah ke dalam 1 (satu) Peraturan Daerah secara komprehensif; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.