a. b a h w a dalam r a n g k a mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVID-19) perlu memberikan kebijakan penghapusan s a n k s i administratif berupa denda terhadap B i a y a Retribusi Pengujian B e r k a l a Kendaraan Bermotor; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Terhadap Biaya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. b a h w a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u r u f a dan b, perlu menetapkan Peraturan B u p a t i tentang Penghapusan S a n k s i Administratif B e r u p a Denda Terhadap B i a y a Retribusi Pengujian B e r k a l a Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.