a. bahwa perkembangan kawasan daya tank wisata baru di Kabupaten Gianyar telah memberikan pengaruh terhadap perekonomian masyarakat sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung peningkatan pembangunan daerah;
b. bahwa guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian tarif retribusi di Kabupaten Gianyar dipandang perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.