a. bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara wajib dilestarikan, ditanamkan, dan diimplementasikan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk mengantisipasi potensi penurunan dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, untuk menjaga serta meningkatkan kerukunan hidup bermasyarakat, dan meningkatkan rasa cinta tanah air perlu dilakukan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum berupa pemantapan pengamalan Pancasila dan pembinaan Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.