a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa perlu didukung oleh sumber daya manusia guna mendukung pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas perangkat desa dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya sehingga perlu dilakukan seleksi secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.