a. bahwa negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat termasuk di dalamnya petani dengan berdasarkan pada keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelengarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khusunya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan pada sektor pertanian di Kabupaten Demak baik dari sektor lahan pertanian maupun petani serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dilaksanakan lebih lanjut dalam kebijakan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.