a. bahwa tempat kegiatan perekonomian perlu dikembangkan dan dilestarikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Kabupaten Demak dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.