a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis objek dari retribusi jenis usaha diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud sehingga dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.