a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Demak;
b. bahwa tipe Perangkat Daerah, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu ditinjau kembali berdasarkan hasil validasi yang telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.