a. bahwa dalam mendukung pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia di Daerah dalam bekerja untuk mendapatkan jaminan hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga Daerah tanpa diskriminasi untuk memperoleh jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
b. bahwa belum terdapatnya jaminan perlindungan secara maksimal yang diberikan oleh pemerintah daerah dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia serta pemberdayaan pekerja migran pasca dari luar negeri bagi pekerja yang berasal dari Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelindungan bagi pekerja migran maka diperlukan pengaturan khusus mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia yang berasal dari daerah sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.