a. bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas guna menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan daerah, nasional, dan global;
b. bahwa pemerintah daerah harus mampu menjamin hak konstitusional pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.