a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.