a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.