a. b. c. d. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 1 BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUP NOMOR 13 TAHUN 2 TENTANG TIBAN UMUM DAN KETENTER DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, bahwa ketertiban umum d merupakan hak yang melekat manusia sebagai makhluk cip bahwa penyelenggaraan ke dan perlindungan masyarak pemerintahan daerah yan dipertanggungjawabkan s Peraturan Perundan mempertimbangkan nilai masyarakat; bahwa untuk melindung h Pemerintah Daerah perlu men berperilaku bagi setiap masya aktifitas pada semua aspe penyelenggaraan ketertiban masyarakat sebagai bentuk masyarakat; bahwa berdasarkan pertimba pada huruf a, huruf b dan Peraturan Daerah tentan ketentraman masyarakat. Pasal 18 ayat (6) Undang U Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (H 1926 Nomor 226 sebagaiman Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah-Daera (Lembaran Negara Tahun Lembaran Negara Republik In Undang-Undang Nomor 7 Ta Perjudian (Lembaran Negara 1974 Nomor 54, Tambahan Indonesia Nomor 3040); Undang-Undang Nomor 11 T (Lembaran Negara Republik 65, Tambahan Lembaran Nomor 3046); ELATAN PATEN BONE 2016 RAMAN MASYARAKAT NG MAHA ESA dan ketentraman masyaraka t pada hakekat dan keberadaan ptaan Tuhan Yang Maha Esa; etertiban umum, ketentraman kat merupakan urusan wajib ng harus dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan ng-undangan dengan budaya yang hidup dalam hak setiap manusia tersebut numbuhkan rasa disiplin dalam arakat dalam melakukan segal ek kehidupan dalam rangk n umum dan ketentraman pelayanan dan perlindungan angan sebagaimana dimaksu n huruf c, perlu menetapkan ng ketertiban umum dan ndang Dasar Negara Republik Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun a telah diubah terakhir dengan dan 450; 29 Tahun 1959 tentan ah Tingkat II di Sulawes 1959 Nomor 74, Tambahan ndonesia Nomor 1822); ahun 1974 tentang Penertiban a Republik Indonesia Tahun n Lembaran Negara Republik Tahun 1974 tentang Pengairan Indonesia Tahun 1974 Nomo Negara Republik Indonesi at n n b n n n m t, m a a n n d n n k n n g si n n n k n or a 2 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.