a. bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika kebijakan Pemerintah terkait perizinan, maka perlu dilakukan perubahan, penghapusan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.