a. bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah secara optimal, efisien, dan efektif, diperlukan pengaturan secara komprehensif sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.