BUPATI BLITAR PROVINS! JAW A TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal memiliki peranan penting dalam menunjang perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah yang melakukan kegiatan usahanya pada prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta, berpotensi menimbulkan dampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan pe:rkotaan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan;
c. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; .Q
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.