BUPATI BLITAR PROVINS! JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR .3. TAHUN 2023 TENTANG PERUSAHMN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PENATARAN KABUPATEN BLITAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BLITAR,
a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabu paten Daerah Tingkat II Blitar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.