a. bahwa dalam usaha meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar secara adil dan merata perlu ditunjang dengan penyediaan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan;
b. bahwa sebagai langkah nyata sebagaimana dimaksud pada huruf a dipergunakan untuk penyesuaian anggaran PDAM berupa penyertaan modal daerah dan juga diperlukan untuk mengefektifkan fungsi kontrol dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blitar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.