a. bahwa Pemerintah Daerah wajib mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berada di wilayahnya; b. bahwa dengan adanya rencana pemanfaatan lahan dan pengembangan raw material untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Batang dan dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Nomor 019.6/006/KB/V/2021-Nomor MOU/025/9.6SM/2021 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw Material Untuk Mendukung Program Pembangunan di kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menugaskan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang untuk melaksanakan kerja sama; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Bupati dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah melalui Peraturan Bupati untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Sebagai Pelaksana Kerja Sama Dengan PT. Perkebunan Nusantara IX Dalam Pemanfaatan Lahan dan Pengembangan Tambang Raw Material;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.