a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Batang, perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan penanaman modal dalam berbagai bidang sebagai penggerak perekonomian di Kabupaten Batang, maka perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.