a. bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang bermakna tujuan utama dalam kegiatan perekonomian harus mampu memastikan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu cara Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, dan turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dan untuk itu, perlu mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.