a. bahwa untuk memenuhi fasilitas sosial yang harus disediakan oleh Negara untuk memenuhi kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing;
b. bahwa mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Pengelolaan tempat pemakaman umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa perumahan sebagai bagian dari permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum salah satunya adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas pemakaman;
d. bahwa berkaitan dengan pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, namun meningkatnya populasi penduduk akibat pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Banyumas, meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman sebagai salah satu kebutuhan warga masyarakat yang memberikan konsekuensi perlu adanya perubahan pengaturan mengenai Pengelolaan Tempat Pemakaman di Kabupaten Bayumas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.