a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 128/PUU-XIIL/2015 yang pada intinya menyatakan batalI dan tidak memiliki kekuatan mengikat ketentuan Fasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. telah menghapus syarat harus terdaftar sebagai penduduk dan berdomisi di desa setempat paling singkat satu tahun bagi calon kepala desa:
b. bahwa berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilihaan kepala desa secara serentak vang telah diselengarakan pada tahun-tahun sebelumnya. didapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam Peraturan Daerah Normor 1 Tahun 2015 Tentang Pedomen Pemilihan kepala Desa, sehingga dibutuhkan untuk dilakukan perbaikan dan penvempurmaan sebagai mestinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas. maka periu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangikala Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pe an Kepala Desa:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.