a. bahwa hari jadi Kota Mentok merupakan tonggak sejarah penting bagi masyarakat Kota Mentok untuk melestarikan nilai-nilai sejarah daerah, memperkokoh jati diri sekaligus untuk meningkatkan motivasi, rasa kecintaan, kebanggaan dan rasa memiliki guna mewujudkan rasa cinta tanah air;
b. bahwa untuk kepentingan Pembangunan Ibu kota Kabupaten Bangka Barat, perlu menetapkan hari jadi Kota Mentok sebagai Ibukota Kabupaten Bangka Barat yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota Mentok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.