a. bahwa kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip daerah sebagai sumber informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu adanya regulasi pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.