a. bahwa Usaha Mikro mempunyai peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi nasional dalam mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa Pemberdayaan Usaha Mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Daerah;
c. bahwa belum adanya peraturan yang mengatur mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.