a. bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, diperlukan kejelasan mengenai tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diperlukan pengaturan pengelolaan sampah di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.