a. bahwa dalam rangka lebih memantapkan pengendalian terhadap dampak kepada masyarakat akibat diterbitkannya izin maka pengaturan tentang persyaratan dalam izin mendirikan bangunan dan izin gangguan perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan perlu melimpahkan sebahagian kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal satu lantai dengan Luas Maksimal 100 m2 ke Kecamatan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa materi muatan yang ada didalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu khususnya pengaturan tentang kewenangan perizinan dibidang perikanan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.