bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta untuk memastikan pelaksanaan tindakan karantina dalam keadaan darurat untuk media pembawa hama penyakit ikan karantina dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.