bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127, Pasal 212, dan Pasal 311 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.