a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga beserta perubahannya, pengguna anggaran menyusun pedoman umum untuk penyaluran Bantuan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.