a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan, perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal retensi arsip pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa untuk mengatur kembali jadwal retensi arsip pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah memberikan persetujuan melalui Surat B-PK.02.09/44/2017 tanggal 31 Agustus 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi www.peraturan.go.id 2018, No.103 -2- Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.