a. bahwa Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga negara indonesia dan warga negara asing yang berprestasi dan berjasa terhadap kemajuan institusi, bangsa, dan negara diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan;
b. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tanda jasa, tanda kehormatan, dan penghargaan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara www.peraturan.go.id 2022, No.694 -2- Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.